PEMILIHAN DUTA WISATA

Senin, 14 Sep 2020 | 09:32:47 WIB


PEMILIHAN DUTA WISATA

Nomor SOP

Dinporapar/Bidang Pemasaran Pariwisata/Seksi Promosi Pariwisata/556 /103.1/ 2018

Tanggal Pembuatan

  9  Januari  2018

Tanggal revisi

 

Tanggal pengesahan

  2 Februari 2018

Disahkan oleh

Kepala Dinporapar Kab. Pati

Nama SOP

PEMILIHAN DUTA WISATA

 

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor  10  Tahun  2009  Tentang  Kepariwisataan;
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
  3. Perda No. 13 /2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah Kab. Pati.

Kualifikasi Pelaksanaan:

  1. Menyusun SK panitia pelaksana duta wisata
  2. Memberikan informasi mengenai persyaratan pemilihan duta wisata
  3. Mengumpulkan berkas persyaratan peserta
  4. Menyeleksi peserta dengan melakukan tes tertulis ,tes wawancara, bakat dan ketrampilan.
  5. Memilih 20 peserta finalis dari hasil tes seleksi tertinggi.
  6. Menetapkan 1 pasang Mas dan Mbak Duta Wisata dari pelaksanaan Grand final Finalis
  7. Mengirimkan Mas dan Mbak Duta Wisata ke Tingkat Provinsi.