Nomor SOP |
Dinporapar/Bidang Pemasaran Pariwisata/Seksi Promosi Pariwisata/556 /103.1/ 2018 |
Tanggal Pembuatan |
9 Januari 2018 |
Tanggal revisi |
|
Tanggal pengesahan |
2 Februari 2018 |
Disahkan oleh |
Kepala Dinporapar Kab. Pati |
Nama SOP |
PEMILIHAN DUTA WISATA
|
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
- Perda No. 13 /2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah Kab. Pati.
Kualifikasi Pelaksanaan:
- Menyusun SK panitia pelaksana duta wisata
- Memberikan informasi mengenai persyaratan pemilihan duta wisata
- Mengumpulkan berkas persyaratan peserta
- Menyeleksi peserta dengan melakukan tes tertulis ,tes wawancara, bakat dan ketrampilan.
- Memilih 20 peserta finalis dari hasil tes seleksi tertinggi.
- Menetapkan 1 pasang Mas dan Mbak Duta Wisata dari pelaksanaan Grand final Finalis
- Mengirimkan Mas dan Mbak Duta Wisata ke Tingkat Provinsi.