PROFIL DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 ;
2. Peraturan Bupati Pati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
II. Kedudukan
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan Olahraga Pariwisata, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
III. Tugas
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan, Bidang Keolahragaan dan Bidang Pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Tugas Bidang Kepemudaan :
Menyiapkan perumusan kebjakan teknis, pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan Kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda, dan Kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan.
- Tugas Bidang Keolahragaan :
Menyiapkan perumusan kebijakan umum dan teknis, pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan Kegiatan Pembinaan Olah Raga Pendidikan dan Rekreasi, dan Kegiatan Pembinaan Olah Raga Prestasi.
- Tugas Bidang Destinasi Pemasaran :
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan Kegiatan Pengelolaan Daya Tarik Wisata, dan Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.
- Tugas Bidang Pemasaran Pariwisata :
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan Kegiatan Promosi Pariwisata, dan Kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
IV. Fungsi
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah Bidang Kepemudaan, Bidang Keolahragaan dan Bidang Pariwisata ;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah Bidang Kepemudaan, Bidang Keolahragaan, Bidang Pariwisata ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah Bidang Kepemudaan, Bidang Keolahragaan, Bidang Pariwisata ;
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan daerah Bidang Kepemudaan, Bidang Keolahragaan, Bidang Pariwisata ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
V. Susunan Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Program dan Keuangan ;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Kepemudaan, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda ;
- Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan.
- Bidang Keolahragaan, terdiri dari :
- Seksi Pembinaan Olah Raga Pendidikan dan Rekreasi ;
- Seksi Pembinaan Olah Raga Prestasi.
- Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri dari :
- Seksi Pengolahan Daya Tarik Wisata ;
- Seksi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.
- Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri dari :
- Seksi Promosi Pariwisata ;
- Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas.
VI. TENAGA DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No. |
PENDIDIKAN |
JUMLAH |
1 |
Magister |
8 orang |
2 |
Sarjana |
12 orang |
3 |
D3 |
2 orang |
4 |
SMA |
4 orang |
5 |
SMP |
1 orang |
|
JUMLAH |
27 orang |
VI. JENIS LAYANAN
- Layanan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ;
- Layanan Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) ;
- Layanan Pembentukan Desa Wisata (Deswita) ;
- Layanan Dispensasi Masuk Obyek Wisata ;
- Layanan Sewa Tanah / Kios ;
- Layanan Sewa Penggunaan Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan dan Stadion Joyo Kusumo ;
- Layanan Sewa Wisma Pemda ;
- Layanan Legalisasi Sertifikat / Piagam Olahraga