REKOMENDASI KERINGANAN BIAYA MASUK OBYEK WISATA

Senin, 14 Sep 2020 | 08:41:00 WIB


REKOMENDASI KERINGANAN BIAYA MASUK OBYEK WISATA

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor  10  Tahun  2009  Tentang  Kepariwisataan;
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
  3. Perda No. 13 /2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah Kab. Pati .

Nomor SOP

Dinporapar/Bidang Pemasaran Pariwisata/ Seksi Promosi Pariwisata/556 / 103.2 / 2018

Tanggal Pembuatan

  9  Januari  2018

Tanggal revisi

 

Tanggal Pengesahan

  2 Februari 2018

Disahkan oleh

Kepala Dinporapar Kab. Pati

Nama SOP

REKOMENDASI KERINGANAN BIAYA MASUK WISATA

Kualifikasi Pelaksanaan:

  1. Menerima surat permohonan dari pemohon.
  2. Membuat rekomendasi keringanan biaya masuk Obyek Wisata
  3. Pemohon menyerahkan surat rekomendasi  kepada Obyek Wisata tujuan.