Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
- Perda No. 13 /2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah Kab. Pati .
Nomor SOP |
Dinporapar/Bidang Pemasaran Pariwisata/ Seksi Promosi Pariwisata/556 / 103.2 / 2018 |
Tanggal Pembuatan |
9 Januari 2018 |
Tanggal revisi |
|
Tanggal Pengesahan |
2 Februari 2018 |
Disahkan oleh |
Kepala Dinporapar Kab. Pati |
Nama SOP |
REKOMENDASI KERINGANAN BIAYA MASUK WISATA |
Kualifikasi Pelaksanaan:
- Menerima surat permohonan dari pemohon.
- Membuat rekomendasi keringanan biaya masuk Obyek Wisata
- Pemohon menyerahkan surat rekomendasi kepada Obyek Wisata tujuan.